Otomotifnet.com - Silakan jingkrak-jingkrak para penunggak pajak kendaraan di 9 provinsi berikut.
Karena denda telat bayar pajak dihapus pemerintah begitu saja.
Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.
Berikut 9 provinsi tengah gelar pemutihan pajak kendaraan per Juni 2023:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.
Dilansir dari situs Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.
Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR