Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Kendaraan di 9 Provinsi Ini Jingkrak-jingkrak, Denda Sengaja Dihapus Begitu Saja

Irsyaad W - Jumat, 16 Juni 2023 | 08:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta
IG/@samsatdigital
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta

2. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara bebaskan pajak progresif dan lainnya.
Instagram.com/samsatmedanutara
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara bebaskan pajak progresif dan lainnya.

Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Kebijakan pemutihan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023. Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.

3. Lampung

Flyer pemutihan pajak kendaraan Lampung
Flyer pemutihan pajak kendaraan Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023 mengatur beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa