Otomotifnet.com - BPH Migas membeberkan, penyaluran Pertalite akan dibatasi agar lebih tepat sasaran.
Hal ini jelang wacana penghapusan BBM Pertalite yang dikabarkan sedang digodok Pemerintah.
"Untuk Jenis BBM Tertentu Solar diberikan subsidi dan jenis BBM khusus penugasan pertalite diberikan kompensasi,”
“BPH Migas yang mengawasi, bersama dengan instansi lain seperti Polri dan Kejaksaan," terang Wahyudi Anas, Anggota Komite BPH Migas, lewat keterangan resminya (29/4/2024).
Terkait hal ini BPH Migas telah merilis Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).
Lewat aturan tersebut, sekaligus memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi terkait kompensasi bagi saudara-saudara yang membutuhkan.
"Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan usaha mikro, serta layanan umum,” imbuh Erika Retnowati, Ketua Komite BPH Migas.
Baca Juga: Gaikindo Sentil Pemerintah, Mau Loncat Euro 5, Bereskan Dulu Soal Ini
Hal senada juga disampaikan Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman. Surat rekomendasi dipergunakan sebagai kontrol atau monitoring penyaluran BBM Subsidi.
Penerapannya akan menggunakan QR Code sebagai rujukan pembelian BBM subsidi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR