Otomotifnet.com - Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) dikritik Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
Terutama materi praktik lewati jalan zigzag dan angka 8 yang diminta untuk diubah.
Gayung bersambut, Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setuju tes zigzag dan angka 8 untuk dihapus.
Satlantas Polres Bantul lewat Ditlantas Polda DIY pun usulkan konsepsi baru sebagai penggantinya.
Namun konsepsi baru ini masih belum ditetapkan sebab masih diajukan ke Kapolri.
"Berawal dari kajian pak Kapolri, Satlantas Polres Bantul membuat sebuah konsepsi ujian praktik SIM roda dua," terang Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, (26/6/23).
"Ini sebuah gagasan bagaimana uji praktik SIM itu secara praktis dan dilakukan secara satu rangkaian," sambung Alfian.
Konsepsi ini diajukan dengan mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Alfian menjelaskan, dalam Perpol tersebut pemohon SIM harus memiliki kompetensi dari mulai pengetahuan, keahlian dan etika berkendara.
Oleh sebab itu muatan materi yang diujikan dalam konsepsi ujian praktik SIM yang dirancang harus memuat tiga aspek ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR