Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Bikin SIM Wajib Terdaftar Peserta JKN, Petinggi Polisi Bicara Jadwal Berlakunya

Irsyaad W - Jumat, 23 Juni 2023 | 11:50 WIB
Syarat baru bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kolase NTMCPolri.info/BPJS Kesehatan
Syarat baru bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Otomotifnet.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Syarat baru ini diterbitkan oleh Korlantas Polri.

Lantas kapan syarat baru ini berlaku? Salah satu petinggi Polisi pun beri penjelasan.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini masih belum berlaku.

"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan," kata Nurul saat dikonfirmasi Kamis (22/6/2023).

Mengenai ketentuan syarat baru bikin SIM tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Lebih lanjut, menurut Nurul, ketentuan itu akan efektif berlaku saat sistem antara Korlantas Polri dengan sistem JKN sudah terintegrasi.

"Sampai sistemnya terintegrasi," ujar Nurul.

Sertifikat bakal menjadi syarat bikin SIM, termasuk SIM C untuk motor?
Kolase GridOto.com/Kompasiana
Sertifikat bakal menjadi syarat bikin SIM, termasuk SIM C untuk motor?

Diketahui, ketentuan pemohon SIM harus melampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a poin nomor 5a Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa