Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Sertifikat Mengemudi, Syarat Baru Bikin SIM Wajib Terdaftar Peserta JKN

Irsyaad W - Kamis, 22 Juni 2023 | 16:00 WIB
Syarat baru bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kolase NTMCPolri.info/BPJS Kesehatan
Syarat baru bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Otomotifnet.com - Masih ada syarat baru untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain sertifikat mengemudi, pemohon juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meskipun syarat baru itu kini belum berlaku, namun aturannya sudah ada.

Yakni tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Bagi pemohon yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diterbitkan.

Terkait syarat baru itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah beri penjelasan.

"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan, " kata Nurul saat dikonfirmasi, (22/6/23).

Namun Nurul belum dapat memastikan kapan aturan ini diberlakukan.

"Sampai sistemnya terintegrasi," paparnya.

Diketahui, syarat baru bikin SIM ini diterbitkan Korlantas Polri.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa