Otomotifnet.com - Masih ada syarat baru untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain sertifikat mengemudi, pemohon juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun syarat baru itu kini belum berlaku, namun aturannya sudah ada.
Yakni tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Bagi pemohon yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diterbitkan.
Terkait syarat baru itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah beri penjelasan.
"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan, " kata Nurul saat dikonfirmasi, (22/6/23).
Namun Nurul belum dapat memastikan kapan aturan ini diberlakukan.
"Sampai sistemnya terintegrasi," paparnya.
Diketahui, syarat baru bikin SIM ini diterbitkan Korlantas Polri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR