Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Sertifikat Mengemudi, Syarat Baru Bikin SIM Wajib Terdaftar Peserta JKN

Irsyaad W - Kamis, 22 Juni 2023 | 16:00 WIB
Syarat baru bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kolase NTMCPolri.info/BPJS Kesehatan
Syarat baru bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Sebenarnya pun ketentuan menyertakan sertifikat mengemudi telah diatur sejak lama.

Yakni, Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol No 5 Tahun 2021 itu sudah ada. Kini diperbaharui, kami lengkapi lagi di Perpol No 2 Tahun 2023," ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dihubungi terpisah.

Saat ini, lanjut dia, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaannya.

Baca Juga: Hebohnya Tunda Dulu, Bikin SIM Wajib Sertifikat Ga Langsung Dimulai, Sosialisasi Dulu

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223819008/catat-syarat-baru-bikin-sim-harus-terdaftar-program-jkn-sob

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa