Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngobok-obok Depok, 13 Orang Terancam 7 Tahun Penjara Dengan Bukti Motor dan Kunci T

Irsyaad W - Kamis, 13 Juli 2023 | 14:30 WIB
Polres Metro Depok bekuk 13 pelaku maling motor
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polres Metro Depok bekuk 13 pelaku maling motor

Otomotifnet.com - Sebanyak 13 orang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Ini karena mereka berani mengobok-obok wilayah hukum Polres Metro Depok.

Dalam ungkap kasus di Mapolresta Depok, ditunjukan barang bukti 7 unit motor dan kunci T.

Yup, ke-13 orang tersebut merupakan para pelaku pencurian motor yang beraksi 2 bulan belakangan.

"Hari ini kita rilis penangkapan oleh Polres Metro Depok, Polsek Bojonggede, dan Polsek Pancoran Mas," kata Wakasatreskrim Polrestro Depok, AKP Nirwan Pohan, (11/7/23).

"Tangkapan ini termasuk adalah tangkapan timsus yang dibentuk pak Kapolres," kata Nirwan.

"Saat ini kami berhasil mengamankan 13 tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan sekitar bulan Mei-Juni," timpalnya.

Nirwan mengatakan, para pelaku mengakui beraksi kurang lebih di 10 lokasi dalam kurun waktu 2 bulan ini.

"Barang bukti yang bisa kami amankan ada 7 kendaraan bermotor dan alat-alat untuk melakukan kejahatan seperti kunci leter T," beber Nirwan.

"Adapun lokasinya diambil di depan rumah, parkir di pinggir jalan, yang tidak menggunakan kunci ganda, hanya mengandalkan kunci setang," sambungnya.

Nirwan mengatakan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Kaki Pria Ngeyel Ini Sengaja Dibuat Pincang Polisi, Barbuk Honda PCX dan Scoopy

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/07/11/polres-depok-ringkus-13-pelaku-curanmor-barang-bukti-7-sepeda-motor-sampai-kunci-letter-t

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa