"Pada saat menjelaskan, orang itu hanya diam dan menunjukkan ekspresi tidak menerima," ungkap sambungnya.
"Lalu saya meminta STNK dan SIM-nya, lengkap dan saya menjelaskan soal Pasal 293 sambil menjelaskan Operasi Patuh Jaya 2023 sampai tanggal 23 (Juli,-red)," terangnya.
"Berikut saya lanjut menjelaskan saya berwenang untuk melakukan penindakan penilangan," sambungnya lagi.
Singkat cerita, akhirnya Brigadir Andi pun menilang pengendara motor itu.
Penilangan sendiri dilakukan di atas motornya.
"Saya melaksanakan penilangan sesuai prosedur di atas kendaraannya, di atas jok motornya. Orang itu hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi tidak terimanya dan tidak ingin ditilang," tutur Brigadir Andi.
"Saya lanjut tetap menulis penilangan tersebut dan saya meminta dia untuk tandatangani surat tilangnya," bebernya.
Saat diminta menandatangani surat tilang tersebut, si pengendara motor pun menolaknya.
Akhirnya, Brigadir Andi pun melaporkannnya pada pimpinan di lokasi yakni Kanit Lantas Polsek Cimanggis, Ipda Jumpa Siang.
"Saya melaporkan ke Ipda Jumpa Siang bahwa orang tersebut tidak mau menandatangani surat tilang dan tidak mau menerima surat biru tilangnya, saya arahkan ke perwira saya sebagai pengawas saya saat itu Ipda Jumpa Siang," ucapnya.
Sementara itu, Ipda Jumpa Siang, mengatakan dirinya langsung mendatangi pemotor tersebut setelah dilaporkan oleh Brigadir Andi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR