Otomotifnet.com - Janji pemerintah, syarat penerima subsidi motor listrik akan dipermudah.
Hal ini disampaikan Pemerintah RI melalui Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Masury.
Ia mengatakan, ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan terus didorong guna mendukung transisi energi di Tanah Air.
Tak hanya pada sektor hilir, hal tersebut juga berlaku buat sektor hulu yaitu ke para penggunanya.
Salah satu dorongan yang dapat diberikan ialah memberikan subsidi atau kompensasi.
"Indonesia memberikan support fiskal dalam bentuk subsidi dan kompensasi yang mencapai lebih dari Rp 500 triliun di tahun 2022 kepada sektor energi. Ini sudah dilakukan engan diberikan insentif Rp 7 juta untuk masing-masing sepeda motor," katanya dalam EBTKE Conex (13/7/2023).
Namun sayangnya, ucap Pahala, kriteria yang diberlakukan untuk masyarakat bisa mengakses atau memanfaatkan bantuan dimaksud masih sangat terbatas.
Syarat yang diberikan, diakui kerap kali membuat calon pengguna sulit lolos.
"Padahal kita ketahui bersama, subsidi untuk para pengguna BBM saat ini tidak ada persyaratan-persyaratan tersebut," katanya.
"Jadi kita harap kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong masyarakat khususnya dalam sektor mobility untuk bisa menggunakan sumber berbasis energi baru terbarukan, listrik, bisa lebih didorong lagi. Sehingga penggunaannya yang saat ini masih sangat kecil bisa ditingkatkan," lanjut Pahala.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR