Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenda Hajatan Seenaknya Nutup Jalan, Nyusahin Orang Lewat, Bisa Terancam Penjara Loh

Ferdian - Senin, 17 Juli 2023 | 18:30 WIB
Hajatan tenda nutup jalan di Kalimalang sampai sebabkan kemacetan
Instagram
Hajatan tenda nutup jalan di Kalimalang sampai sebabkan kemacetan

Otomotifnet.com - Menutup jalan demi mengadakan hajatan masih sering terjadi di beberapa wilayah.

Padahal penutupan jalan perlu izin dari pihak berwenang karena menyangkut akses umum.

Seperti video yang diunggah akun TikTok kalimalanginfo, jalan dipasang tenda untuk hajatan sehingga menyebabkan macet.

Kejadian tersebut terjadi di Kalimalang Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Penyebab kemacetan sampai mengular," dalam video yang diunggah sambil memperlihatkan tenda di pinggir jalan (16/7/2023).

"Selamat malam komandan, dilaporkan di lokasi Kampung Tangsi yang arah ke Cikarang, demikian sudah normal kembali tenda sudah terbongkar rapih arus lalin normal, demikian. Selamat malam," kata suara di video

Video tersebut kemudian berlanjut saat hari sudah gelap.

Dalam penjelasan video terungkap bahwa anggota Polsek Cikarang Barat mendatangi lokasi tersebut dan kemudian tenda dibongkar.

Polisi disebut hanya memberikan teguran sebab ternyata hajatan tersebut sudah mengantungi izin keramaian dari pihak berwenang.

Hanya saja pada praktiknya ternyata membuat macet panjang pengguna jalan.

"Pemasangan tenda menutup satu jalur ini memicu kemacetan, sehingga pengguna jalan mengeluh. Polisi lalu menegur pemilik hajat. Malam ini, tenda yang menggunakan satu jalur itu pun dibongkar. Berdasarkan pengecekan, pemilik hajat telah mengantongi izin keramaian untuk acara besok atau Minggu, 16 Juli 2023. Polisi meminta agar tenda tidak menutup total jalur, maksimal separuh, sehingga separuh jalan masih bisa digunakan," tulis keterangan video. 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, masih sering ditemukan resepsi pernikahan mendirikan tenda di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu-lintas.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa