Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenda Hajatan Seenaknya Nutup Jalan, Nyusahin Orang Lewat, Bisa Terancam Penjara Loh

Ferdian - Senin, 17 Juli 2023 | 18:30 WIB
Hajatan tenda nutup jalan di Kalimalang sampai sebabkan kemacetan
Instagram
Hajatan tenda nutup jalan di Kalimalang sampai sebabkan kemacetan

Hal ini terjadi karena ketidaktahuan atau mungkin ikut-ikutan.

Budiyanto menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan (LLAJ), jalan yang digunakan untuk keperluan lain perlu izin khusus.

Singkatnya tidak boleh seseorang menggunakan jalan untuk hajatan atau resepsi nikahan tanpa izin.

"Hal ini tidak boleh terjadi sehingga perlu sosialiasasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur," kata Budiyanto, dalam keterangan resmi belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, mengacu pada pasal 127 ayat 3, penggunaan jalan baik jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi asal punya izin.

"Mengacu pada aturan tersebut di atas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan namun tetap harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan aturan hukum pasal 128 ayat 3," katanya.

"Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei," kata Budiyanto.

"Memungkinkan tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain diluar fungsi jalan (kelas jalan, kapasitas, jalan alternatif ada atau tidak akan menjadi pertimbangan), sesuai yang diatur dalam pasal 128 ayat 1, 2, dan ayat 3," katanya.

Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Budiyanto.

@kalimalanginfo Anggota Polsek Cikarang Barat mengecek lokasi dipasang tenda untuk kepentingan hajatan di Kalimalang Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pemasangan tenda menutup satu jalur ini memicu kemacetan, sehingga pengguna jalan mengeluh. Polisi lalu menegur pemilik hajat. Malam ini, tenda yang menggunakan satu jalur itu pun dibongkar. Berdasarkan pengecekan, pemilik hajat telah mengantongi izin keramaian untuk acara besok atau Minggu, 16 Juli 2023. Polisi meminta agar tenda tidak menutup total jalur, maksimal separuh, sehingga separuh jalan masih bisa digunakan. Artikel : #infobekasi Source : #polsekcikarangbarat @cikarangbaratpolsek Reposted by @kalimalanginfo at #cikarangbarat ♬ suara asli - Kalimalang Info

Baca Juga: Pulang Makan Enak di Resepsi Nikah, Honda Vario 110 Jadi Bangkai, Tubuh Pengendara Mental Beberapa Meter

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/16/163100015/hajatan-di-kalimalang-pakai-jalan-umum-bikin-macet-panjang?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa