"Di situ pelaku mengatakan mobil yang direntalnya telah dibawa oleh seseorang inisial I. Kemudian, korban menanyakan kepada I diketahui mobilnya telah digadaikan oleh pelaku," terang Novi, (20/7/23).
Tak sampai di situ, pada 11 Juli 2023, suami korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan Daihatsu Sigra tersebut.
Pelaku diminta membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan mobil beserta biaya rental.
"Namun sampai laporan ini dibuat, mobil yang dirental belum dikembalikan oleh pelaku," kata Novi.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 130 juta.
Selanjutnya, korban melaporkan dugaan penggelapan yang menimpanya ke Polres Kulon Progo.
"Saat ini, kasus dugaan penggelapan mobil rental masih ditangani polisi," ucap Novi.
Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Dilaporkan Lagi, Jual Mercy Sampai Strada Ghoib, Korban Rugi Rp 1,6 M
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR