Otomotifnet.com - Seorang wanita muda dilaporkan ke Polisi oleh pemilik Daihatsu Sigra nopol D 1735 YVC.
Sebab kelakuannya bikin puyeng dan membuat rugi sampai Rp 130 juta.
Yakni EJ (30), warga Galur, Kulon Progo, Yogyakarta.
EJ berurusan dengan Polisi karena menggelapkan Daihatsu Sigra milik inisial P (31).
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menerangkan, mulanya pelaku EJ menyewa Daihatsu Sigra milik korban P selama satu bulan pada Mei 2023 lalu.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku membayar jasa sewa rental ke korban dengan tertib.
Setelah itu, pelaku kembali memperpanjang waktu sewa mobil rental tersebut.
Mulai dari situ, pembayaran jasa sewa rental tidak sesuai perjanjian.
Bahkan pertengahan Mei, pelaku tidak membayar uang sewa dan setiap ditanyakan tidak ada kepastian.
Kemudian sekitar akhir Mei 2023, korban menanyakan keberadaan Daihatsu Sigra miliknya tersebut ke pelaku.
"Di situ pelaku mengatakan mobil yang direntalnya telah dibawa oleh seseorang inisial I. Kemudian, korban menanyakan kepada I diketahui mobilnya telah digadaikan oleh pelaku," terang Novi, (20/7/23).
Tak sampai di situ, pada 11 Juli 2023, suami korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan Daihatsu Sigra tersebut.
Pelaku diminta membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan mobil beserta biaya rental.
"Namun sampai laporan ini dibuat, mobil yang dirental belum dikembalikan oleh pelaku," kata Novi.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 130 juta.
Selanjutnya, korban melaporkan dugaan penggelapan yang menimpanya ke Polres Kulon Progo.
"Saat ini, kasus dugaan penggelapan mobil rental masih ditangani polisi," ucap Novi.
Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Dilaporkan Lagi, Jual Mercy Sampai Strada Ghoib, Korban Rugi Rp 1,6 M
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR