Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyewa Daihatsu Xenia Berujung Penjara 4 Tahun, Pemilik Gak Terima Sama Kelakuan Penyewa

Irsyaad W - Selasa, 25 Juli 2023 | 10:00 WIB
Daihatsu Xenia milik rental yang digadaikan penyewa inisial RFR (28)
Dok. Humas Prokopim Blora
Daihatsu Xenia milik rental yang digadaikan penyewa inisial RFR (28)

"Dan memang benar digadaikan, kemudian korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut," terang AKP Nur Dwi Edi.

Dirinya menuturkan, atas insiden tersebut korban dirugikan sebesar Rp 90 jutaan.

"Pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Dwi Edi.

Baca Juga: Kelakuan Wanita Muda Ini Bikin Puyeng, Pemilik Daihatsu Sigra Merugi Rp 130 Jutaan

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/07/17/polisi-ringkus-seorang-pria-lantaran-gadaikan-mobil-sewaan-modusnya-sewa-mobil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa