Otomotifnet.com - Menyalakan lampu sein sebelum belok juga ada aturannya.
Please kasih tahu bapak dan ibu di rumah, minimal jarak segini sebelum belok sudah menyalakan lampu sein.
Jangan dadakan karena bisa timbulkan kecelakaan.
Andry Berlianto, Instruktur Defensive Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC) mengatakan, menyalakan lampu sein sejatinya ada prosedur dan tidak boleh sembarangan.
"Kode lampu sein idealnya dilakukan minimal 50 meter sebelum berbelok atau pindah lajur," kata Andry belum lama ini.
Ia menjelaskan, tujuannya untuk memberikan waktu agar pengendara lain dapat memahami dan lebih waspada terhadap kendaraan yang menyalakan lampu sein.
Dengan begitu, tidak membahayakan dan membingungkan pengendara lainnya yang sedang melintas.
Sementara itu Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan, ketika sudah menyalakan lampu sein sebaiknya tidak perlu melambaikan tangan atau kaki untuk isyarat.
Karena menurutnya, pengendara yang mengubah arah atau berbelok dengan menggunakan anggota tubuh termasuk sebagai pengendara yang agresif.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR