Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil dan Motor STNK Only Gak Aman, Baiknya Ikuti Cara Ini

Ferdian - Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB

Ia menambahkan, untuk dasar hukum pemindahtanganan Ranmor sudah diatur dalam:

1. UU No 22/2009
2. PP No 76/2022
3. Perpres 5/2015
4. Perpol 7/2021

Karena itu pihaknya mengingatkan konsumen agar selalu waspada saat membeli kendaraan secara online atau melalui perantara. Ada beberapa tips sederhana saat membeli kendaraan bekas.

1. Saat membeli kendaraan bekas, sebaiknya datangi lokasi kendaraan berada dalam kondisi siang hari.

Melihat fisik kendaraan pada siang hari akan leboh mudah guna memastikan kondisi kendaraaan tersebut.

Media online hanya sekedar media informasi, melihat langsung akan lebih meyakinkan sebelum memutuskan untuk membeli.

2. Jangan menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang lain untuk membeli kendaraan bermotor karena pemahamannya belum tentu sama.

3. Periksa keaslian dokumen seperti STNK, BPKB dan faktur penjualan kendaraan.

Termasuk nomor rangka kendaraan dan nomor mesin.

Saat ini banyak kalangan yang memalsukan ketiga dokumen tersebut.

Untuk memeriksa keasliannya dapat menelusurinya melalui aplikasi e-samsat.

4. Belilah kendaraan bekas melalui platform penjualan mobil bekas yang resmi atau masyarakat mengenalnya secara luas.

5. Mintalah garansi karena platform resmi penjualan mobil bekas umumnya memberikan jaminan garansi tertentu atas produk yang dipasarkannya

"Untuk persyaratan pemindahtanganan ranmor ada beberapa yang harus diperhatikan antara lain BPKB, STNK, cek fisik ranmor, tanda bukti pemindahtangan kepemilikan (surat pengalihan hak, kwitansi dll), identitas pemilik baru dan mutasi keluar daerah jika pemilik baru di luar wilayah regident ranmor," tutupnya.

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223850366/beli-kendaraan-cuma-stnk-only-bagaimana-hukumnya-ini-penjelasan-polisi?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa