Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajero Sport Pelat Polri Kawal Camry Pelat ZZH, Catat Nih 7 Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

Ferdian - Senin, 31 Juli 2023 | 16:00 WIB
Pelat nomor Pajero Sport dinas
(DOK. Istimewa )
Pelat nomor Pajero Sport dinas

Otomotifnet.com - Sedang heboh video pengawalan Pajero Sport dinas Polisi di tol kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Aksi pengawalan Toyota Camry dengan pelat berakhiran 'ZZH' ini bahkan hampir menyerempet Hyundai Stargazer.

Anehnya, posisi Pajero Sport justru di belakang Camry, dimana seharusnya pengawalan biasanya dilakukan di depan.

Ngomongin pengawalan polisi, ini lho tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal anggota Polri saat melintas di jalan raya.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan.

Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa