"Saat muatan truk dibongkar di halaman Polsek Tambora, ditemukan delapan unit motor di dalamnya, kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku utama, kembali berhasil disita 10 motor lainnya," jelas Syahduddi.
Setelah dicek di database diketahui semua pelat nomor yang menempel di motor dan STNK kedelapan motor yang dibawa tidak cocok dengan database Polri.
Dari hasil pengecekan, Polsek Tambora mengetahui dan menduga kuat delapan unit motor tersebut merupakan hasil kejahatan berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan di halaman Polsek Tambora.
Rute truk tersebut diketahui dari Lampung Tengah – Bogor – Jakarta Barat – Kota Tangerang – rencana lanjut balik ke Lampung Tengah.
Unit Reskrim Polsek Tambora langsung bergerak melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat ini.
Dari keterangan sopir dan Kernet truk, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu orang penadah mutamanya dan tiga orang eksekutor pencuri motor.
Penadah diringkus di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan kembali berhasil disita 10 unit motor lainnya.
Sehingga total tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Tambora sebanyak 6 orang dengan peran yang berbeda dan total 18 unit motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora.
"Total 13 tersangka dalam kelompok ini, enam tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, sedangkan tujuh tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana disebut dalam Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut keterangan para tersangka, dari 18 motor ini rencana awalnya oleh para pelaku akan dikirim ke Lampung Tengah secara bertahap menggunakan satu truk yang sudah disita oleh Polsek Tambora dan dijadikan barang bukti.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam satu tahun terakhir mereka mengirim motor hasil curian sebanyak dua kali dalam sebulan dengan jumlah motor 8 sampai 12 motor dalam satu kali pengiriman," paparnya.
Menurut Syahduddi, dari 18 motor yang berhasil disita, dapat diambil oleh pemiliknya ke Polsek Tambora dengan membawa identitas pribadi, surat tanda bukti laporan polisi (STPL) dan bukti-bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.
Baca Juga: Cari Masalah, Penadah Motor Curian Tusuk 2 Polisi dan Warga Pakai Sangkur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR