Otomotifnet.com - Polsek Tambora, Jakarta Barat dapat tangkapan curanmor kelas kakap.
Kecurigaan terhadap sebuah truk parkir terbukti benar.
Setelah bak truk digeledah, ternyata malah nemu 18 motor bodong hasil curian.
Sebanyak 6 tersangka dan barang bukti 18 unit motor sekaligus berhasil diamankan.
Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan kronologi penangkapan.
"Penangkapan satu unit truk pengangkut motor curian dilakukan pada Hari Sabtu Tanggal 29 Juli 2023 Pukul 02.00 WIB," kata Syahduddi dari keterangan tertulisnya, (31/7/23).
Pada 29 Juli 2023, Pukul 01:15 WIB saat Unit Reskrim Polsek Tambora pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Rachmad Wibowo sedang kegiatan penyelidikan terhadap keberadaan salah satu pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambora.
Secara kebetulan, anggota Unit Reskrim Polsek Tambora melihat satu unit truk pelat BE (Lampung) yang sedang parkir di tepi jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
"Saat ditemukan, anggota Reskrim belum bisa memastikan apa isi muatan dalam truk tersebut karena bak truk dalam keadaan tertutup," terangnya.
"Saat akan didekati oleh anggota, truk tersebut kemudian langsung menyalakan mesin dan bergerak ke arah Tangerang," ucapnya.
Karena mencurigakan, truk tersebut kemudian dibuntuti hingga mengarah ke tol Tangerang menuju ke Merak.
Khawatir kehilangan truk yang diikuti karena bergerak semakin jauh, pukul 02:00 WIB saat truk akan memasuki gerbang tol Cikupa, Unit reskrim Polsek Tambora langsung memberhentikan truk tersebut dan memeriksa muatan di dalamnya.
Bak truk tersebut ditutupi terpal oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik.
Namun saat dicek lebih detail, ternyata di dalamnya tersembunyi beberapa unit motor.
Sopir Truk kemudian menunjukkan STNK dari motor-motor yang dibawanya sesuai dengan plat nomor yang terpasang di masing-masing motor.
Namun anggota Unit Reskrim Polsek Tambora merasa banyak kejanggalan terhadap muatan truk ini.
Saat itu, datanglah kecurigaan anggota Reskrim Polsek Tambora saat melihat lubang kunci dari motor-motor tersebut yang sudah rusak.
Serta cara kamuflase untuk menyamarkan keberadaan motor di dalam bak truk tersebut sehingga truk tersebut kemudian dikawal menuju Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih detail.
"Saat muatan truk dibongkar di halaman Polsek Tambora, ditemukan delapan unit motor di dalamnya, kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku utama, kembali berhasil disita 10 motor lainnya," jelas Syahduddi.
Setelah dicek di database diketahui semua pelat nomor yang menempel di motor dan STNK kedelapan motor yang dibawa tidak cocok dengan database Polri.
Dari hasil pengecekan, Polsek Tambora mengetahui dan menduga kuat delapan unit motor tersebut merupakan hasil kejahatan berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan di halaman Polsek Tambora.
Rute truk tersebut diketahui dari Lampung Tengah – Bogor – Jakarta Barat – Kota Tangerang – rencana lanjut balik ke Lampung Tengah.
Unit Reskrim Polsek Tambora langsung bergerak melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat ini.
Dari keterangan sopir dan Kernet truk, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu orang penadah mutamanya dan tiga orang eksekutor pencuri motor.
Penadah diringkus di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan kembali berhasil disita 10 unit motor lainnya.
Sehingga total tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Tambora sebanyak 6 orang dengan peran yang berbeda dan total 18 unit motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora.
"Total 13 tersangka dalam kelompok ini, enam tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, sedangkan tujuh tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana disebut dalam Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut keterangan para tersangka, dari 18 motor ini rencana awalnya oleh para pelaku akan dikirim ke Lampung Tengah secara bertahap menggunakan satu truk yang sudah disita oleh Polsek Tambora dan dijadikan barang bukti.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam satu tahun terakhir mereka mengirim motor hasil curian sebanyak dua kali dalam sebulan dengan jumlah motor 8 sampai 12 motor dalam satu kali pengiriman," paparnya.
Menurut Syahduddi, dari 18 motor yang berhasil disita, dapat diambil oleh pemiliknya ke Polsek Tambora dengan membawa identitas pribadi, surat tanda bukti laporan polisi (STPL) dan bukti-bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.
Baca Juga: Cari Masalah, Penadah Motor Curian Tusuk 2 Polisi dan Warga Pakai Sangkur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR