Otomotifnet.com - Menyambut arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan regulasi baru untuk mengatur lalu lintas di rute tersibuk penghubung Pulau Jawa dan Sumatra.
Aturan ini bertujuan utama untuk mengurai kepadatan ekstrem yang sering terjadi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Jadwal Pemberlakuan Aturan
Regulasi khusus ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan berlaku pada periode puncak mudik serta balik, yakni mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Selama masa ini, pemudik tidak bisa lagi bebas memilih pelabuhan, melainkan harus menyesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Skema Arus Mudik (Jawa ke Sumatra)
Bagi masyarakat yang berangkat dari Pulau Jawa menuju Sumatra, operasional dibagi ke dalam tiga pelabuhan berbeda mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret pukul 15.00 WIB:
-
Pelabuhan Merak: Khusus melayani pejalan kaki, mobil pribadi, bus penumpang (besar/minibus), serta kendaraan pickup.
-
Pelabuhan Ciwandan: Dialokasikan khusus bagi pengendara sepeda motor dan truk angkutan barang tertentu.
-
Pelabuhan BBJ Bojonegara: Khusus melayani kendaraan logistik berat seperti truk besar, tronton, dan fuso.
Baca Juga: Update Tarif Tol Lampung Terbaru 2026, Cek Sebelum Gas Mudik Lebaran
Baca Juga: 3 Aturan Wajib Ditaati Pemudik Saat Diberlakukan One Way di Jalan Tol
Baca Juga: Aturan Tanda Tangan di KTP dan SIM yang Harus Diketahui
Baca Juga: Cek Tarif Resmi Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Terbaru 2026 Disini
Skema Arus Balik (Sumatra ke Jawa)
Untuk arus balik dari Pulau Sumatra menuju Jawa, ASDP mengoperasikan dua titik keberangkatan yang berlaku mulai 23 Maret pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB:
-
Pelabuhan Bakauheni: Melayani pejalan kaki, kendaraan roda dua (motor), mobil pribadi, serta angkutan umum bus.
-
Pelabuhan BBJ Muara Pilu: Khusus digunakan untuk kendaraan angkutan barang seperti pickup, truk, fuso, dan kendaraan logistik lainnya guna memisahkan arus logistik dari kendaraan penumpang.
| Editor | : | Grid |
| Sumber | : | IDN Times |
KOMENTAR