Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah STNK Kendaraan Listrik dan Bensin Berbeda? Begini Penjelasan Detail Polisi

Irsyaad W - Jumat, 4 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor dan STNK motor listrik biar aman dari razia.
GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor dan STNK motor listrik biar aman dari razia.

"Pengurusan STNK, tidak ada bedanya. Maunya kan sama mengurusnya apa bedanya," ujar Yusri.
Akhir tahun lalu, Yusri memang pernah bicara awalnya terkendala karena di registrasi BPKB ada nomor mesin dan nomor rangka.

Nomor rangka tidak masalah, namun nomor mesin karena pada kendaraan listrik tidak memakai mesin.

Namun, setelah berkoordinasi bersama agen pemegang merek (APM) otomotif terkait, barulah Korlantas Polri mendapat kesimpulan dan putusan untuk memasukkan nomor penggerak baterai.

Dengan dimasukkannya data itu ke BPKB dan STNK, maka besaran kubikasi di kendaraan listrik murni akan digantikan atau dikonversikan jadi kWh dan juga kapasitas baterai.

"Kita berkoordinasi dengan APM yang ada, barulah kami menemukan di situ ada yang namanya nomor penggerak baterai. Jadi kita memakai itu," katanya.

Baca Juga: Wah Berat, STNK Motor Listrik Konversi Gugur Jika Pemilik Punya Hobi Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/123100515/polri-sebut-tak-ada-beda-stnk-kendaraan-listrik-dan-bensin

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa