Otomotifnet.com - Pemerintah akhirnya sadar diri terkait subsidi pembelian motor listrik.
Skema pemberian subsidi akan diubah guna percepatan program elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Yakni akan dibebaskan untuk umum dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Melalui evaluasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran Menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, nantinya pemberian subsidi hanya berdasarkan KTP.
"Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat sebelumnya ditetapkan itu nanti akan kita hapuskan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, (31/7/23).
"Jadi yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP," sambungnya.
"Satu motor, satu NIK. Segera," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menjelaskan, langkah terkait dilakukan melihat realisasi penyaluran insentif yang minim, di mana dari target 200.000 penyaluran realisasinya hanya 1 persen.
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat tidak clear," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR