Otomotifnet.com - Terkait aturan baru terkait ujian praktik SIM, Korlantas Polri kembali menginfokan motor-motor yang akan digunakan pemohon.
Totalnya, ada 3 model motor yang digunakan, yakni Honda Vario 125 dan Yamaha Jupiter Z1 115 untuk SIM C, Hunter Scrambler 500 untuk ujian SIM C1, dan Honda Vario 110 roda 3 untuk SIM D.
Aipda Adi Wiguna selaku penguji praktik SIM Satpas Polda Metro Jaya menjelaskan, keempat motor tersebut akan digunakan sebagai kendaraan wajib dan efektif difungsikan mulai Senin, (7/8/2023).
"Kendaraan (motor) yang digunakan masih serupa dengan ujian SIM yang lama. Yang baru cuma sirkuitnya saja," ujarnya (4/82023).
Khusus untuk ujian SIM C, peserta diberikan kebebasan untuk memilih motor yang hendak digunakan, antara matik atau bebek.
Aturannya tetap sama dan tidak dibedakan.
Untuk ujian SIM D alias penyandang disabilitas, disediakan motor khusus berupa Honda Beat yang sudah dimodifikasi menjadi roda 3.
Sirkuit pengujiannya juga serupa dengan SIM C.
"Jadi untuk SIM C dan SIM D memang tidak dibedakan (sirkuitnya) dan materinya masih sama," katanya.
Adapun untuk ujian SIM C1 menggunakan motor gede Hunter Scrambler 500.
Hanya saja, sirkuit untuk kategori ini masih belum disiapkan dan dalam tahap peninjauan.
"Insyaallah tidak lama setelah ujian ini (SIM C) berlaku dulu, barulah nanti diatur yang baru (untuk SIM C1)," ujar Adi.
Baca Juga: Hitung Biaya Bikin SIM C Tanpa Asuransi Kecelakaan, Selisih Sebanyak Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR