Otomotifnet.com - Akhirnya terungkap sosok sopir Mitsubishi Pajero Sport belagu yang ugal-ugalan di jalanan kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelat nomor DD 904 yang terpasang ternyata juga palsu.
Identitas sopir yakni anak salah satu petinggi partai Demokrat Sulsel, Ni'matullah yang juga menjabat wakil ketua DPRD Sulsel.
Diketahui, anaknya yang membawa Pajero Sport ugal-ugalan pakai strobo bernama Muhammad Irfan Fauzan Erbe.
Kasubdit Regident Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto menjelaskan, setelah melakukan pengecekan, ternyata Pajero Sport tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
"Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu pelat palsu," kata Restu, (7/8/23).
Ia menyebutkan jika menggunakan pelat nomor palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.
Mengacu pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berpelat nomor palsu akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan penjara
Lantas alasan Irfan Erbe melaju ugal-ugalan sambil menyalakan strobo cukup menjengkelkan.
Irfan Fauzan ugal-ugalan di Jl Urip Sumoharjo, kota Makassar lantaran diminta pulang setelah membeli Nasi Kuning di Jl Riburane.
"Dia (Irfan) bilang dari beli nasi kuning di Jl Riburane lalu ditelpon orang rumah suruh pulang, makanya dia buru-buru," kata ayah Irfan Fauzan, Ni'matullah Erbe ditemui di kantornya, (7/8/23) malam.
Ni'matullah pun mengaku pasrah atas viralnya video sang anak yang disebut ugal-ugalan di jalan.
"Saya sih nggak (tidak) masalah, bahwa inilah resiko kita hidup dimana medsos sangat cenderung kejam dan cenderung mengada-ada," ujar Ni'matullah.
"Tetapi, itulah realitas yang harus kita hadapi, bahwa itu viral silakan, maumi diapa," sebutnya lagi.
Ni'matullah pun menilai, aksi ugal-ugalan putra keduanya itu adalah hal yang biasa terjadi dikalangan pengendara.
"Kalau mau objektif, kalau mau rasional, jaina intu tau balap-balap (banyaknya orang yang balap-balap) allo-allo (hari-hari). Mau mobil mau motor, itukan sesuatu yang biasa," bebernya.
Atas tindakanya, Irfan Fauzan ditilang Polisi seperti disampaikan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha.
Amin Toha mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan Irfan Fauzan.
"(Pelanggarannya) itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ujar Amin Toha.
Adapun sanksi atas dua pasal yang dilanggar Muhammad Irfan Fauzan itu sebanyak Rp 1 juta.
"Tilangnya untuk pelanggaran pasal 287 itu Rp 750 ribu dan pasal Rp 283 kita kenakanan denda Rp 250 ribu," ujarnya.
Pajero Sport itu lanjut Amin Toha pun ditahan sebagai efek jerah.
"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera," tegas Amin Toha.
Lebih lanjut dijelaskan Amin Toha, saat insiden Fauzan hendak bertanggung jawab terhadap pengendara yang jatuh akibat kaget mendengar strobo Pajero Sport itu.
"Dia (Fauzan) sempat kembali ke lokasi karena mendapat informasi ada yang jatuh, dia mau niat baik untuk membantu tetapi saat ditunggu tidak adanya makannya dia kembali," bebernya.
Amin Toha pun mengaku telah menyampaikan ke Fauzan, jika ada yang keberatan, dirinya harus bertanggung jawab.
"Jadi kita sampaikan jika ada yang keberatan harus bertanggung jawab," ucap Amin Toha.
Belakangan diketahui, Pajero Sport hitam tersebut ternyata juga milik Sekretariat DPRD Sulsel.
Baca Juga: Pajero Sport Arogan Bikin Ribut Jalanan kota Makassar, Sopir Sadar Kamera, Strobo Langsung Mati
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR