Artinya, penerapan kurikulum baru untuk ujian praktik SIM akan dilakukan secara bertahap.
Mulai dari SIM C, kemudian berlanjut ke SIM A, dan seterusnya.
Menurut Sony, Polisi sudah melakukan hal yang tepat, dengan cara merevisi kurikulum ujian SIM C.
"Menimbang sepeda motor adalah penyumbang angka kecelakaan terbesar, sudah sepatutnya Polisi fokus ke SIM C dulu," ujarnya, (8/8/23).
Lebih lanjut, Sony menilai jika penerapan kurikulum baru untuk ujian praktik SIM A sebaiknya tidak terlalu lama.
Hal ini berkenaan dengan edukasi pengendara juga.
"Ujian SIM A itu hanya berubah sedikit dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Walaupun materinya sudah tepat, ada baiknya dilakukan pembaruan," ujar Sony.
Diketahui, regulasi ujian praktik SIM A diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Jika dirinci, ada 4 materi ujian yang harus diselesaikan oleh para peserta, sebagai berikut:
- Uji menjalankan kendaraan bermotor maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit
- Uji Slalom atau pola Zig-Zag maju dan mundur
- Uji Parkir Paralel dan Parkir Seri
- Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan.
Baca Juga: Materi Ujian Praktik SIM A Ini Silakan Dipelajari, Wajib Lulus 4 Poin Utama
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR