Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Calon Pembeli Toyota Rush Bekas Dijebloskan ke Penjara, Cek Unit Bawa Alat Kejut Listrik Segala

Irsyaad W - Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:30 WIB
FI (31) tertunduk lesu karena percobaan perampokan modus jadi pembeli Toyota Rush dengan senjata alat kejut listrik gagal
Dok. Polresta Banyumas
FI (31) tertunduk lesu karena percobaan perampokan modus jadi pembeli Toyota Rush dengan senjata alat kejut listrik gagal

Namun korban secara spontan melawan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dengan dibantu satpam rumah sakit.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Purwokerto Selatan.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit Toyota Rush nomor polisi B 2109 UOJ dan alat kejut listrik 928 type warna hitam.

Baca Juga: Sepakat Harga Rp 91 Juta, Penjual Grand Livina Bekas Terancam 4 Tahun Penjara

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/08/10/152747678/perampokan-mobil-di-purwokerto-berhasil-digagalkan-korban-melawan-saat#google_vignette

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa