Otomotifnet.com - Calon pembeli Toyota Rush bekas inisial FI (31) dijebloskan ke penjara.
Ini karena saat cek unit, FI bawa alat kejut listrik segala.
Sebab alat kejut listrik tersebut dipakai untuk melumpuhkan penjual alias pemilik Toyota Rush.
Itu semua merupakan modus perampokan yang dilakukan warga Lumbir, Banyumas, Jawa Tengah tersebut.
Pemilik Toyota Rush, Rizky Cahya, warga Windujaya, Banyumas, melawan saat pelaku menyetrum lehernya dengan alat kejut listrik.
"Pelaku ingin mengambil mobil korban dengan berpura-pura menjadi pembeli," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, (10/8/23).
Agus menjelaskan, awalnya sekitar tiga minggu lalu pelaku menghubungi korban yang menawarkan Toyota Rush melalui market place Facebook.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku bilang ada seseorang yang akan membeli Toyota Rush korban.
Pelaku lantas mengajak korban bertemu untuk cek unit di area parkir IGD RSUD Margono Soekarjo sekaligus pura-pura melakukan transaksi, (8/8/23) sore.
"Saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi. Tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban," jelas Agus.
Namun korban secara spontan melawan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dengan dibantu satpam rumah sakit.
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Purwokerto Selatan.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit Toyota Rush nomor polisi B 2109 UOJ dan alat kejut listrik 928 type warna hitam.
Baca Juga: Sepakat Harga Rp 91 Juta, Penjual Grand Livina Bekas Terancam 4 Tahun Penjara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR