Otomotifnet.com - Pegawai dealer motor di Trenggalek berurusan dengan polisi usai bikin konsumennya rugi besar.
FAN (25) melarikan uang konsumennya dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar.
Diketahui FAN yang bekerja di dua dealer menjanjikan kepada setiap konsumennya untuk memberikan pelayanan yang lebih menarik dibandingkan membeli motor di dealer lainnya.
"Tersangka juga memberikan harga yang miring sehingga konsumen tertarik untuk membeli kepadanya," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono (12/8/2023).
Setelah uang diberikan, FAN meminta konsumen untuk menunggu lebih kurang 3 bulan, namun motor yang dijanjikan cuma khayalan alias tak kunjung datang.
Konsumen sempat untuk meminta mengganti unit motor yang tersedia saja, FAN pun menyutujui dengan syarat menunggu satu bulan untuk proses administrasi dan lainnya.
Namun satu bulan kemudian motor yang dijanjikan tidak datang lagi.
"Ada dua LP (laporan polisi), untuk korban kedua modusnya juga sama. Dari dua korban tersebut kerugian mencapai Rp 53 juta," lanjutnya.
Polisi juga tengah melakukan penyelidikan adanya konsumen lain yang menjadi korban dari warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan tersebut.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan dari pemeriksaan tersangka mengakui masih ada 25 orang lagi korban dengan modus yang sama.
"Kalau ditotal kerugian korban mencapai Rp 1,1 miliar, rata-rata korban ini beli cash kepada tersangka, bukan uang inden," jelas Agus.
Atas perbuatannya, FAN diancam dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tangan Kosong Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan, Awas Tipu-tipu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR