Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Usaha Polisi dan Warga Blokir Jalan Efektif, Laporan Pemilik Suzuki Carry Terselesaikan

Irsyaad W - Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Dalam lingkaran merah, dua pelaku maling Suzuki Carry di desa Pulau Rengas, Bangko Barat, Merangin, Jambi
TribunJambi.com/Istimewa
Dalam lingkaran merah, dua pelaku maling Suzuki Carry di desa Pulau Rengas, Bangko Barat, Merangin, Jambi

Otomotifnet.com - Polisi dibantu warga memblokir jalan demi laporan pemilik Suzuki Carry pikap.

Ternyata efektif, laporan pemilik Carry pikap terselesaikan dengan berhasil meringkus dua pria.

Sebab korban alias pemilik sebelumnya mendapat laporan dari tetangga, jika Suzuki Carry nopol BH 8307 FQ pikap miliknya keluar rumah.

Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono menjelaskan kronologinya.

"Mendapat informasi itu korban langsung menghubungi kawannya di desa Pulau Raman kecamatan Siau, lalu korban melapor kejadian ini ke pihak kepolisian," ujarnya, (13/8/23).

Lanjutnya, tim Satreskrim Polres Merangin turun melakukan pemblokiran jalan dibantu warga desa Pulau Rengas, Bangko Barat, Merangin, Jambi, (12/8/23).

Tak lama kemudian melintas Suzuki Carry Pikap yang dicurigai dan dilakukan penyetopan.

Namun saat akan dilakukan interogasi, dua orang di dalam kabin Carry pikap itu langsung kabur dan meninggalkan mobil yang dibawa dipinggir jalan.

Polisi dibantu warga pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ya, dua orang pelaku sudah kita amankan yakni Soneta (34) warga Singkut, Sarolangun dan DS (17) warga Lembah Masurai, Merangin. Satu pelaku masih dibawah umur," terangnya.

Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru, 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru, 1(Satu) Buah Obeng, 1(Satu) Buah Gunting, 1(Satu) Buah Kontak Kunci mobil Carry.

"Lembar STNK, 1 unit Carry Pikap warna hitam nopol BH 8307 FQ dan 1 unit Honda BeAT B 4329 BWD warna hitam," urainya.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan, satu pelaku inisial DS ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin.

"Residivis 1 kali pencurian dan pemberatan, masuk DPO soal kasus pencurian dan pemberatan juga," katanya saat dikonfirmasi, (14/8/23).

Baca Juga: Calon Pembeli Toyota Rush Bekas Dijebloskan ke Penjara, Cek Unit Bawa Alat Kejut Listrik Segala

Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2023/08/14/pelaku-pencurian-mobil-di-merangin-ternyata-dpo-dan-residivis-kasus-pencurian

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa