Dari sini, sebenarnya Andi meyakini kaca film masih memiliki fungsi menolak radiasi ultraviolet dan inframerah.
Dengan catatan material pembentuk kaca film harus sesuai dengan standar yang ditentukan.
"Yang lepas kaca filmnya itu karena perekat, tapi fungsi dasar kaca film itu sendiri masih ada," sebut Andi.
Hanya saja, lanjut Andi, jika kaca film yang terkelupas dipasang kembali dengan perekat maka fungsi dasarnya mengalami penurunan.
Sebab menurutnya, kaca film yang terkelupas sudah mengalami deformasi dari pemakaian yang lembarannya sudah kaku mengikuti bentuk kaca.
Serta sisa bekas kelupasan kaca film yang terlihat 'lecek' akan sulit kembali menempel di kaca.
"Dipasang kembali bisa saja tapi fungsinya sudah tidak maksimal, sehingga lebih baik diganti baru," ujar Andi.
Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Ini Yang Terjadi Jika Mobil Kalian Ganti Pelek Lebih Lebar
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR