Otomotifnet.com - Enggak seenaknya asal pasang huruf dan angka, pelat nomor pada tiap kendaraan ada artinya.
Jadi, semua mobil, motor, truk, bahkan bus punya TNKB masing-masing dan tidak ada yang sama.
Setiap kombinasi huruf dan angka pun juga ada artinya.
Misal seperti yang dijelaskan pada video TikTok akun Formula Motor mengenai pelat nomor kendaraan yang bukan sekadar acak, tapi ada artinya.
Seperti pada bagian depan itu ada huruf yang menjelaskan kode wilayah.
Umumnya seperti 'B' untuk daerah Jadetabek, lalu 'F' untuk Bogor, 'A' untuk Banten dan masih banyak lagi.
Selain itu, ada kombinasi empat angka di tengah yang sebenarnya bukan cuma acak, tapi ada artinya yakni menjelaskan jenis kendaraan.
Misal untuk mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.
Kemudian kalau melihat ke Perpol No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nomor urut registrasi dari 3000 sampai 6999 untuk motor.
Lalu, nomor urut registrasi 7000 sampai 7999 untuk mobil bus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR