Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ASN Pemprov DKI Dilarang Pakai Kendaraan Bermotor ke Kantor, Ini Jadwalnya

Ferdian - Minggu, 20 Agustus 2023 | 20:40 WIB
Ilustrasi kemacetan di Jakarta
Tribunnews.com
Ilustrasi kemacetan di Jakarta

Otomotifnet.com - Pegawai Pemprov DKI Jakarta dapat larangan bawa kendaraan bermotor di hari tertentu.

Aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Mereka diminta untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor pada Rabu setiap pekan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, aturan ini adalah realisasi dari arahan Pj Gubernur, Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," ujar Asep, dalam keterangan tertulis (19/8/2023).

Asep juga mengatakan, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ucap Asep.

Asep menambahkan, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.

"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," kata Asep.

Kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara adalah menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen, yang dimulai akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.

"Saat pelaksanaan KTT Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," ujarnya.

Baca Juga: Karyawan Diusulkan WFH Dua Kali Seminggu, Siasati Harga Pertalite Cs Naik

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/20/062200915/pegawai-pemprov-dki-dilarang-pakai-kendaraan-bermotor-setiap-rabu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa