Otomotifnet.com - Pegawai Pemprov DKI Jakarta dapat larangan bawa kendaraan bermotor di hari tertentu.
Aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Mereka diminta untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor pada Rabu setiap pekan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, aturan ini adalah realisasi dari arahan Pj Gubernur, Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," ujar Asep, dalam keterangan tertulis (19/8/2023).
Asep juga mengatakan, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ucap Asep.
Asep menambahkan, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," kata Asep.
Kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara adalah menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen, yang dimulai akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.
"Saat pelaksanaan KTT Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," ujarnya.
Baca Juga: Karyawan Diusulkan WFH Dua Kali Seminggu, Siasati Harga Pertalite Cs Naik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR