Otomotifnet.com - Rekan-rekan tunarungu kini bisa mendapatkan hak-nya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dipersilakan mengikuti ujian SIM karena akan dilayani dengan spesial.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan memastikan warga tunarungu bisa mengikuti ujian SIM di Kalimantan Timur.
"Para petugas yang melayani sudah bisa bahasa isyarat, biar pelayanan lebih lancar," ucap Sonny Irawan di Balikpapan dilansir dari Antaranews.com, (21/8/23).
Pelayanan ini berlaku di seluruh polres di Kalimantan Timur karena semua petugas sudah mendapat pelatihan tersebut.
Rekan tunarungu atau tuli bisa mendapatkan SIM A dan SIM C.
Pada satu kesempatan dapat mengurus satu jenis SIM terlebih dahulu.
Menurut Sonny, rekan tunarungu menjalani proses seperti warga normal pemohon SIM lainnya.
Setelah menyelesaikan biaya administrasi, berhak ikut ujian teori dan praktik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR