Bila memenuhi syarat pengetahuan dan keterampilan atau lulus kedua ujian tersebut, maka berhak mendapatkan SIM.
"Kami berikan juga stiker khusus bergambar telinga dicoret garis merah untuk ditempel di helm bagi yang lulus ujian SIM C, dan untuk ditempel di kaca belakang bagi yang lulus ujian SIM A," kata Dirlantas.
Stiker tersebut tanda bahwa pengemudi atau pengendara adalah tunarungu.
Stiker ini juga bertujuan untuk keselamatan, yaitu saat di jalan dalam lalu lintas, agar pengemudi dan pengendara lain yang ada di belakang pengemudi atau pengendara tunarungu mengambil langkah penyesuaian atau antisipasi.
Menurut Sonny, layanan ini selain sebagai bentuk keadilan sosial atas hak-hak warga negara, juga untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya.
"Jadi teman-teman tunarungu bisa mandiri, bisa naik motor atau mobil sendiri sambil tetap turut bisa menjaga keselamatan semua yang berlalu lintas pada saat yang sama," terangnya.
Baca Juga: Hati Para Sopir Patah Berjamaah, Harapan SIM Seumur Hidup Pupus di Tengah Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR