Otomotifnet.com - Hati para sopir di Indonesia patah berjamaah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena harapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup pupus di tengah jalan.
MK menolak permohonan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku SIM.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, (15/8/23).
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul, petitum pemohon dianggap tidak jelas karena tak menjelaskan siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
"Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut, maka apabila permohonan pemohon dikabulkan, akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi," papar Hakim MK Manahan.
Hakim Manahan juga menyatakan, karena pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, maka MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon adalah kabur," ucap Hakim Manahan.
Sebelumnya diberitakan, gugatan uji materi itu diajukan mantan anggota Polri yang kini menjadi advokat, Arifin Purwanto.
Pasal yang diuji Arifin adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."
Baca Juga: Mau Ngotot Kayak Apapun, Polisi Pastikan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Cuma Mimpi