Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) digugat beberapa pihak agar bisa seumur hidup.
Namun harapan itu sepertinya cuma bisa jadi mimpi meski mau ngotot kayak apapun.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus jelaskan masa berlaku SIM gak bisa seperti KTP.
Hal tersebut karena SIM memiliki fungsi sebagai salah satu alat bukti seseorang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
"Sama aja seperti pilot, tidak bisa dia diberikan surat izin menerbangi pesawat untuk seumur hidup. Karena ini masalah keamanan, kompetensi sehingga harus dipastikan dalam kurun waktu tertentu," katanya dikutip dari Kompas.com di Jakarta, (27/7/23).
Selain itu, persyaratan utama pada SIM ialah pengendara harus sehat jasmani dan rohani.
Artinya, mereka dapat bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang akan dilakukan ketika membawa kendaraan di jalan.
Mengingat, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.
Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.