Otomotifnet.com - S atau sapa dipanggil Babi (40) dibekuk polisi gara-gara nyolong motor yang identik dengan Suzuki Shogun atau Smash.
Ia dibekuk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati (19/8/2023).
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian motor ialah di bawah jembatan pantura Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menjelaskan, pihaknya telah menangkap pelaku, yakni seorang lelaki berinisial S alias Babi (40), warga desa setempat.
"Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian motor Suzuki yang terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB," kata Ali.
Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati.
Akhirnya, Sabtu (18/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku ditangkap di sekitar Pulau Seprapat Juwana.
"Setelah dilakukan interogasi, S alias Babi mengaku melakukan pencurian motor tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Juwana guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Ali menambahkan, pihaknya juga menyita motor hasil curian serta motor sarana aksi pencurian.
Kini pelaku alias Babi bakal terancam dikandangin di bui selama 7 tahun.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Gak Nyangka, Alat Bikin Maling Emosi di Motor Keyless Hidup Dari Benda Seharga Rp 8 Ribu
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/08/21/babi-nyolong-motor-ditangkap-polisi-di-pulau-seprapat-pati
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR