Otomotifnet.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polisi mulai gencar razia uji emisi kendaraan.
Bagi yang tidak lulus uji emisi, bakal terima sanksi tilang.
Sebelum kena razia, baiknya cek dulu emisi kendaraan kalian tanpa duit sepeser pun.
Setidaknya ada 5 tempat uji emisi tanpa bayar di Jakarta.
Melalui keterangan resmi Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, yang dibagikan di Instagram resminya, uji emisi gratis berlaku selama periode 25-31 Agustus 2023.
"Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi Gratis. Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi," tulis keterangan, (27/8/23).
Adapun titik lokasi bisa dilihat langsung dalam aplikasi e-uji emisi untuk pengguna Android.
Sementara bagi pengguna handphone dengan sistem iOS, juga bisa mendapatkan informasi uji emisi di aplikasi JAKI.
Lewat aplikasi JAKI, untuk mencari informasi lokasi uji emisi kamu bisa ikuti langkah berikut:
1. Buka Aplikasi JAKI
2. Pada search bar ketik emisi
3. Klik rekomendasi 'daftar cek lokasi dan hasil uji emisi'
4. Pilih lokasi tempat uji emisi
5. Pilih lokasi tempat uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR