Otomotifnet.com - Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai gelar razia uji emisi kendaraan.
Akan ada sanksi tilang bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Sanksi tilang dikatakan mulai efektif berlaku per 1 September 2022 sampai tiga bulan ke depan.
Sementara razia yang dilakukan sejak 25 Agustus 2023 belum dikenai tilang karena masih sosialisasi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara motor adalah Rp 250.000.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujar Latif, (23/8/23).
Menurut Latif, dalam pelaksanaannya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi razia.
Dengan begitu, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.
"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," ucap Latif.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR