Otomotifnet.com - Mobil dan motor warga DKI Jakarta yang gak pernah servis hindari 5 lokasi berikut ini.
Karena sedang ada razia Polisi gabungan dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, (25/8/23).
Razia ini dikhususkan menjaring mobil dan motor yang asap knalpotnya melebihi batas toleransi alias tidak lulus uji emisi.
Dalam razia ini turut menerapkan sanksi tilang bagi mobil atau motor tidak lulus uji emisi.
Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan pihak Kepolisian pun semakin memantapkan usaha pemerintah dalam menekan angka polusi udara.
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan jajarannya bersama TNI-Polri menggelar razia serentak di beberapa titik.
"Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, (24/8/23).
Selain itu, razia juga akan digelar di kawasan ketiga, yakni Taman Anggrek, Jakarta Barat; kemudian Terminal Blok M, Jakarta Selatan dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR