Otomotifnet.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta ajak Polda Metro Jaya gelar razia uji colok knalpot kendaraan di jalan.
Pemprov DKI juga minta untuk memakai surat tilang sebagai sanksi jika ditemukan kendaraan tak lolos uji emisi.
Langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kian memburut dalam beberapa hari terakhir.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korlantas untuk segera menggabungkan uji emisi dengan Operasi Patuh Jaya.
Dengan begitu, kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa langsung dikenakan sanksi tilang.
Meski demikian, penerapan sanksi tilang ini masih terus dibahas antara Pemprov DKI dan kepolisian.
"Penerapan sanksi tilang kan memang membutuhkan kesiapan dari berbagai macam instansi, termasuk Polda, Dinas LH dan juga dari Dishub," kata Asep di Jakarta Timur, (11/8/23).
"Nah koordinasi ini ke depannya memang akan kita intensifkan termasuk tadi itu disepakati bagaimana polanya. Berapa jumlah sumber dayanya dan lain sebagainya," papar Asep.
Harapannya, dengan sanksi tilang, warga bisa patuh memastikan kendaraan yang digunakan lolos uji emisi sehingga ramah lingkungan dan tak menimbulkan polusi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR