Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Uji Emisi Dulu, Daripada Pas Bayar PKB Motor-Mobil Nyetor Denda

Ferdian - Jumat, 26 Mei 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi motor gagal lolos tes uji emisi
Farhan
Ilustrasi motor gagal lolos tes uji emisi

Otomotifnet.com - Aturan mengenai batas emisi gas buang akan dirilis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta .

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, rencananya ada tiga kebijakan terkait hal tersebut.

Salah satunya adalah pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis (25/5/2023).

Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, menurutnya, sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Nantinya, denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang ketika membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” ucap Asep.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota pada Senin (5/6).

Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kegiatan UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara, yaitu sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda PKB.

Baca Juga: Parkir di Jakarta Dimahalkan, Pemilik Mobil Nggak Lulus Uji Emisi Siap Duit Bebih

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/26/062200115/kendaraan-belum-uji-emisi-siap-siap-kena-denda-pajak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa