Otomotifnet.com - Tarif colok knalpot alias uji emisi mobil dan motor di Jakarta dimurahkan.
Hal ini dijelaskan Kasi Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Rizki Sari Sintadewi.
"Harganya turun karena pasarnya sudah banyak, penyedia layanannya sudah banyak. Mereka bersaing," kata Rizki di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, (15/2/23).
"Harganya berkisar dari Rp 150.000 sampai Rp 200.000 untuk mobil. Untuk motor, kisaran Rp 25.000 sampai Rp 50.000," imbuh dia.
Sebagai info, kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Saat pergub tersebut diberlakukan, tarif uji emisi untuk motor sekitar Rp 70.000.
Sedangkan tarif uji emisi untuk mobil rata-rata Rp 200.000.
Sudin LH Jakarta Pusat terus mengarahkan para pengendara untuk melakukan servis sekaligus uji emisi di bengkel resmi terdekat.
Hal ini dalam rangka mewujudkan program Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR