Otomotifnet.com - Saat ini mulai digalakkan razia colok knalpot alias uji emisi di jalan.
Utamanya dilakukan di jalanan wilayah DKI Jakarta sampai 16 November 2023.
Bagi kendaraan yang belum atau gak lulus uji emisi tanggung sendiri akibatnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menyebut, kendaraan yang belum uji emisi, belum akan ditilang.
"Kami setop kendaraan-kendaraannya, kami (cek) uji emisinya. Kalau belum lulus, kami arahkan (untuk uji emisi). Kami sosialisasikan," katanya, (24/5/23).
Menurut Asep, skema yang akan diterapkan dalam kegiatan cek kepatuhan tersebut, para petugas bakal melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya yang sudah ditentukan.
Setiap pengendara, harus menunjukkan bukti sudah melakukan uji emisi.
Bila tidak punya, akan dialihkan untuk segera melakukannya.
Ia meyakini, uji kepatuhan itu tidak menimbulkan kemacetan karena dilakukan secara acak.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR