Otomotifnet.com - Rencana sanksi tilang mengintai hasil uji colok knalpot bukan omong kosong.
Sanksi tilang untuk mobil dan motor tak lulus uji emisi bakal diterapkan dalam hitungan hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, sanksi tilang atas pelanggaran aturan uji emisi kendaraan bakal diuji coba 25 Agustus 2023.
Penerapan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dinas LH DKI Jakarta dengan jajaran Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami sudah berkoordinasi dua kali insyaallah kami sepakati tanggal 25 Agustus akan ada uji coba untuk tilang uji emisi," ujar Asep saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, (22/8/2023).
Asep berharap, sanksi tilang tersebut dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023.
Tilang akan dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah, dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.
"Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," kata Asep.
Menurut Asep, sanksi tilang mengenai pelanggaran uji emisi kendaraan ini sebetulnya sempat direncanakan diterapkan bersama kepolisian pada 2021.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR