Otomotifnet.com - Motor tak luput dari razia uji emisi kendaraan di Jakarta.
Dimulai sejak 25 Agustus 2023 untuk tahap sosialisasi sanksi tilang.
Lalu mulai 1 September 2023 mulai efektif sanksi tilang bagi motor yang tak lulus uji emisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara motor adalah Rp 250.000.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujar Latif, (23/8/23).
Oleh itu, karena tilang sudah mengintai di depan mata, maka segera lakukan uji emisi secara mandiri.
Setidaknya ada 28 lokasi uji emisi untuk motor di DKI Jakarta. Tersebar di Jakarta Pusat sampai utara.
Inilah sejumlah lokasi uji emisi motor di DKI Jakarta:
Jakarta Utara
1. Formula Energi Maju
Alamat: Jalan Meruya Selatan nomor 57, Meruya Utara
Telepon: 089528112378
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR