Otomotifnet.com - Razia uji emisi di Jakarta dimulai Jumat (1/9/2023) hingga tiga bulan ke depan.
Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Dari pantauan di lokasi, nampak petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sudah berjaga di lokasi uji emisi.
Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil langsung diberikan surat tilang.
Semisal lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.
Ini jadi kelebihan karena pengendara sama saja mendapatkan layanan uji emisi gratis.
Feri (45), pengemudi Innova Diesel keluaran tahun 2019, mengaku heran saat dikenai tilang uji emisi.
Padahal menurutnya, mobil tersebut bukanlah mobil lama, baru beli 2019.
Pemlilik mengaku sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli kendaraannya setiap 10.000 kilometer, itu sebabnya ia merasa heran bila terkena tilang.
"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat (1/9/2023).
Esa mengatakan baik mobil tua atau pun modern memiliki standar emisi masing-masing, maka dari itu standarnya berbeda-beda.
Pengguna hanya bisa memaksimalkan performa mobil, supaya emisi gas buang tidak melebihi batas yang sudah ditentukan.
“Untuk mobil diesel, pastikan kalibrasi injektor baik, sehingga asap knalpot yang dihasilkan ideal, selain itu perlu melakukan penggantian filter solar secara rutin,” ucap Esa.
Sedangkan jenis BBM, menurut Esa tidak begitu berpengaruh asalkan penggunaan solar kualitas rendah tidak dibiarkan terlalu lama di tangki.
“Misal menggunakan solar murah, pastikan BBM habis dalam seminggu, jangan sampai membuatnya mengendap terlalu lama di dalam tangki, karena bisa muncul endapan air yang bisa mengganggu pembakaran,” ucap Esa.
Pembakaran tidak sempurna pada mesin diesel sudah pasti akan berpengaruh ke hasil uji emisi.
Karena menurut Esa kunci lulusnya ada pada kesempurnaan pembakarannya, yakni pada injeksi BBM, kualitas BBM, dan tekanan kompresi.
Sebagai tambahan informasi, standar emisi kendaraan untuk mobil diesel sebagai berikut;
1.Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
2. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
Baca Juga: Bukan Pelat Merah Atau Khusus, Ini 3 Jenis Kendaraan Kebal Razia Tilang Uji Emisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR