Selain kendaraan berbasis baterai, hak imunitas bebas tilang juga berlaku untuk 2 jenis lainnya, yakni kendaraan lansiran tahun 2021-2023, dan kendaraan yang sudah lolos uji emisi mandiri.
“Selain ketiga kategori yang dimaksud, akan kami berlakukan pengujian secara manual. Kalau tidak lolos, baru dikenakan tilang,” ucap Sudarmo.
Baca Juga: Bukan Pelat Merah Atau Khusus, Ini 3 Jenis Kendaraan Kebal Razia Tilang Uji Emisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR