Otomotifnet.com - Takut mobil bekas kesayangan kalian enggak lolos uji emisi?
Tenang, segini ambang batas emisi gas buang mobil bekas biar lolos uji emisi.
Uji emisi menjadi salah satu langkah dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara.
Untuk batas emisi gas buang sudah diatur di Peraturan Menteri LHK no 8 tahun 2023.
Untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dan diesel punya ambang batas emisi dan pengujian yang berbeda.
"Kalau untuk mesin bensin, dibagi menjadi mobil keluaran tahun di bawah 2007 dan di atas 2007," jelas Rendy Kristiya, teknisi uji emisi Nawilis Ban, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Untuk mobil tahun produksi di bawah tahun 2007, "Menurut peraturan menteri LHK, kandungan karbon monoksida maksimal 3%," terang Rendy.
Sedangkan untuk kandungan hydrocarbon atau HC, "Harus kurang dari 700 ppm, kalau tidak ya tidak lulus," tutur Rendy.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR